Belum sekalipun menghadiri panggilan polisi alias mangkir, tiba-tiba tim pemenangan Prabowo-Sandi langsung membuat perencanaan pengajuan praperadilan untuk Amien Rais terkait penyebaran informasi hoax yang diciptakan Ratna Sarumpaet.
Mendengar itu, Pakar hukum Mahfud Md langsung menanggapi dengan nada menjatuhkan yang sedikit mempermalukan mereka.
"Tidak ada praperadilan sebelum orang ditetapkan tersangka, jadi tidak wajar. Yang boleh itu Ratna. Amien Rais dan Prabowo kan belum tersangka dan mungkin tidak jadi tersangka. Jadi dasar hukumnya apa (mengajukan praperadilan," kata Mahfud kepada wartawan usai mengisi kuliah umum kebangsaan di Unika Soegijapranata Semarang, seperti dilansir dari detik.com Senin (8/10/2018).
Tak cuma mengomentari asal-asalan, Mahfud Md juga sedikit memberi gagasan hukum yang mencerdaskam kubu Prabowo. Ia mengatakan sebaiknya Prabowo Subianto dan Amien Rais mendatangi polisi untuk memperjelas penyelidikan. Dengan demikian justru bisa menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut mereka benar-benar tidak tahu.
"Kalau saya jadi Amien Rais, saya malah minta dipanggil," tandasnya.
Seperti kabar yang sudah beredar sebelumnya, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait pemanggilan Amien Rais oleh polisi.
Referensi pihak ketiga
"Tim kuasa hukum akan melakukan praperadilan dengan penanganan kasus ini. Kalau enggak keliru insyaallah hari Senin ada upaya mendaftarkan praperadilan oleh tim hukum," kata Dahnil.
Dari kenyataan diatas, terlihat jelas wawasan hukum kubu prabowo masih rendah dan cukup membuat malu, sekaligus memperlihatkan ketakutan luar biasa atas kasus yang memang menciptakan aib tersebut.
Sumber: detik.com (08/10/2018)
Mendengar itu, Pakar hukum Mahfud Md langsung menanggapi dengan nada menjatuhkan yang sedikit mempermalukan mereka.
"Tidak ada praperadilan sebelum orang ditetapkan tersangka, jadi tidak wajar. Yang boleh itu Ratna. Amien Rais dan Prabowo kan belum tersangka dan mungkin tidak jadi tersangka. Jadi dasar hukumnya apa (mengajukan praperadilan," kata Mahfud kepada wartawan usai mengisi kuliah umum kebangsaan di Unika Soegijapranata Semarang, seperti dilansir dari detik.com Senin (8/10/2018).
Tak cuma mengomentari asal-asalan, Mahfud Md juga sedikit memberi gagasan hukum yang mencerdaskam kubu Prabowo. Ia mengatakan sebaiknya Prabowo Subianto dan Amien Rais mendatangi polisi untuk memperjelas penyelidikan. Dengan demikian justru bisa menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut mereka benar-benar tidak tahu.
"Kalau saya jadi Amien Rais, saya malah minta dipanggil," tandasnya.
Seperti kabar yang sudah beredar sebelumnya, koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait pemanggilan Amien Rais oleh polisi.
Referensi pihak ketiga
"Tim kuasa hukum akan melakukan praperadilan dengan penanganan kasus ini. Kalau enggak keliru insyaallah hari Senin ada upaya mendaftarkan praperadilan oleh tim hukum," kata Dahnil.
Dari kenyataan diatas, terlihat jelas wawasan hukum kubu prabowo masih rendah dan cukup membuat malu, sekaligus memperlihatkan ketakutan luar biasa atas kasus yang memang menciptakan aib tersebut.
Sumber: detik.com (08/10/2018)