Seorang pria di Kebumen, Jateng, tega membunuh istrinya sendiri. Tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati diejek kurang gaul.
Tersangka adalah Daryono (38) warga Dukuh Tugusari, Desa/Kecamatan Bonorowo, Kebumen. Dia tega menghabisi nyawa sang istri Eni Herawati (27) dengan sebilah sabit pada Kamis (15/11) lalu. Daryono tega menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati.
"Tersangka membunuh korban dengan sabit, alasannya hanya karena sakit hati sering dianggap sebagai lelaki yang tidak gaul. Salah satu ucapannya adalah 'ngertine pacul karo lemah, ora gaul' (tahunya cangkul dan tanah, tidak gaul)," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar, di Mapolres Kebumen, Senin (26/11/2018).
Selain itu, Kapolres menambahkan, korban juga dinilai terlalu banyak tuntutan kepada tersangka yang hanya bekerja sebagai petani dengan penghasilan pas-pasan. Karena dianggap tidak mampu dari segi ekonomi, korban sering merendahkan suaminya.
"Korban sering minta ini itu, sedangkan suaminya tidak bisa memenuhinya karena penghasilannya pas-pasan. Tersangka merasa direndahkan oleh istrinya," lanjut Kapolres.
Sebelum pembunuhan terjadi, hubungan sepasang suami istri itu memang diketahui tidak harmonis dalam beberapa bulan terakhir. Sesaat sebelum menghabisi nyawa istrinya, korban sempat meludah ke tembok dan membuat tersangka naik pitam.
"Saat itu tersangka pulang dini hari karena habis ada acara di rumah tetangga. Sesampainya di rumah ia tidur di samping korban, namun tiba-tiba korban meludah ke tembok dan diingatkan oleh tersangka malah menjawab dengan kata-kata menyakitkan hati. Tersangka kemudian mengambil sabit di gudang untuk menghabisi nyawa korban," imbuhnya.
Korban tewas mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh. Setelah menghabisi nyawa istrinya, tersangka kemudian mencoba bunuh diri dengan meminum racun merk Lenit yang merupakan obat pembunuh serangga.
Tersangka mengaku menyesal telah membunuh wanita yang dinikahinya pada bulan April 2018 lalu itu. Ia sendiri sangat mencintai istrinya, namun karena terlanjur sakit hati terpaksa ia harus menghabisi nyawa istrinya.
"Ya menyesal, saya sangat mencintainya, namun semua sudah terlanjur. Saya sakit hati sama istri saya, merendahkan pekerjaan saya, panghasilan saya dan banyak tuntutan," tuturnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamakan barang bukti berupa sebilah sabit dan pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan akan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman selama 15 tahun penjara.
sumber
"Korban sering minta ini itu, sedangkan suaminya tidak bisa memenuhinya karena penghasilannya pas-pasan. Tersangka merasa direndahkan oleh istrinya," lanjut Kapolres.
Sebelum pembunuhan terjadi, hubungan sepasang suami istri itu memang diketahui tidak harmonis dalam beberapa bulan terakhir. Sesaat sebelum menghabisi nyawa istrinya, korban sempat meludah ke tembok dan membuat tersangka naik pitam.
"Saat itu tersangka pulang dini hari karena habis ada acara di rumah tetangga. Sesampainya di rumah ia tidur di samping korban, namun tiba-tiba korban meludah ke tembok dan diingatkan oleh tersangka malah menjawab dengan kata-kata menyakitkan hati. Tersangka kemudian mengambil sabit di gudang untuk menghabisi nyawa korban," imbuhnya.
Korban tewas mengenaskan dengan luka di sekujur tubuh. Setelah menghabisi nyawa istrinya, tersangka kemudian mencoba bunuh diri dengan meminum racun merk Lenit yang merupakan obat pembunuh serangga.
Tersangka mengaku menyesal telah membunuh wanita yang dinikahinya pada bulan April 2018 lalu itu. Ia sendiri sangat mencintai istrinya, namun karena terlanjur sakit hati terpaksa ia harus menghabisi nyawa istrinya.
"Ya menyesal, saya sangat mencintainya, namun semua sudah terlanjur. Saya sakit hati sama istri saya, merendahkan pekerjaan saya, panghasilan saya dan banyak tuntutan," tuturnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamakan barang bukti berupa sebilah sabit dan pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan akan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman selama 15 tahun penjara.
sumber