CNN Indonesia 14 Nov. 2018 20:46 WIB
Surat itu ditulis tangan sendiri oleh Baiq, dan juga anaknya, Rafi. Berharap Presiden Joko Widodo memberi perhatian terhadap rasa ketidakadilan yang ia terima.
Surat itu ditulis tangan sendiri oleh Baiq, dan juga anaknya, Rafi. Berharap Presiden Joko Widodo memberi perhatian terhadap rasa ketidakadilan yang ia terima.
Baiq Nuril, menuntut keadilan hingga ke Istana. Foto: Detikcom/Hari
Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun, menuliskan surat bertulis tangan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo. Baiq berharap keadilan, seraya menegaskan bahwa dirinya tak bersalah dalam vonis yang diterimanya dari ketukan palu kasasi Mahkamah Agung.
"Saya minta keadilan, kepada Bapak Presiden, bebaskan saya dari jeratan hukum. Saya tidak bersalah. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya," tulis Baiq Nuril, dalam surat tertanggal 15 November 2012.
Postingan surat Baiq kali pertama diunggah Muhadkly Acho, komika Indonesia yang belakangan aktif dalam kampanye pembelaan terhadap korban UU ITE. Acho juga mengunggah surat tangan yang dibuat anak dari Baiq Nuril, Rafi.
Sementara itu, Acho memastikan gerakan solidaritas terhadap Baiq Nuril akan terus dilakukan. Ia juga berterima kasih, karena antusiasme masyarakat mendukung Baiq Nuril cukup masif.
"Kampanye urunan dana akan terus kita lakukan, sembari proses hukum terus berjalan," kata Acho, kepada CNNIndonesia, Rabu (14/11).
Diketahui sebelumnya, Baiq Nuril merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya adalah korban kasus perbuatan pelecehan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M. Pelecehan itu disebutnya terjadi lebih dari sekali.
Rentetan kasus pelecehan itu dimulai pada medio 2012. Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M.
Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. Sisanya, M malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.
Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq. Terlebih M menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M.
Sementara itu, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi menyatakan putusan kasasi kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Baiq Nuril telah didasarkan pada dakwaan jaksa penuntut umum.
"Dari informasi manajemen perkara itu sudah putus dan memang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum. Artinya majelis hakim memandang bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang didakwakan penuntut umum," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/11).
Baca Sumber