Haji Amiruddin (52), ayah dari Muhammad Fahri alias Desta (25), salah satu korban tewas dalam peristiwa pembunuhan satu keluarga oleh para pelaku dengan cara membakar rumah di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin dini hari (6/8) mengaku kecewa terhadap proses hukum yang menewaskan enam anggota keluarganya.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Makassar usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU di hadapan Majelis Hakim, Rabu (5/12), Amiruddin mengatakan, tiga orang pelaku yang tadinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi tapi kini hanya saksi, akan ikut dihadirkan sebagai saksi saat sidang-sidang pemeriksaan nanti.
"Tadi saya dengar jaksa saat bacakan dakwaan kalau tiga orang pelaku yang sekarang berstatus saksi akan dihadirkan dalam persidangan, Wandi, Haidir Muttalib dan Riswan. Kami kecewa, seharusnya mereka itu tetap tersangka supaya hari ini ikut jadi terdakwa," kata Haji Amiruddin.
Amiruddin mengungkap, dia sempat konsultasi ke penyidik Polrestabes yang menangani kasus pembunuhan sadis keluarganya itu.
Dirinya mempertanyakan soal tiga pelaku yang dibebaskan dari status tersangka penganiayaan sebelum pembunuhan itu terjadi. Dan jawaban penyidik bahwa tiga orang itu, Wandi, Haidir Muttalib dan Riswan dibebaskan karena tidak ada bukti visum penganiayaan terhadap Muhammad Fahri alias Desta.
"Katanya sesuai undang-undang karena sampai batas waktunya tidak ada bukti visum dan bukti lain yang memberatkan maka tiga orang itu dibebaskan dari status tersangka. Padahal menurut kami, mereka itu tetap harus jadi tersangka karena selain menganiaya, mereka juga yang tahu banyak awal kejadian. Bahkan mereka yang menunjukkan rumah kakek yang di situ ada anak saya, Fahri," kata Haji Amiruddin.
Dia berharap, akhir dari sidang kasus pembunuhan anggota keluarganya itu adalah jatuhnya putusan dari majelis hakim berupa hukuman mati bagi pelaku.
Adapun dalam sidang perdana kasus tersebut petang tadi, Rabu, (5/12), hanya mendudukan dua terdakwa, Andi Ilham Agsari, (23) dan Zulkifli Amir, (22). Dalam dakwaan tim JPU, keduanya inilah yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan
sumber
"Tadi saya dengar jaksa saat bacakan dakwaan kalau tiga orang pelaku yang sekarang berstatus saksi akan dihadirkan dalam persidangan, Wandi, Haidir Muttalib dan Riswan. Kami kecewa, seharusnya mereka itu tetap tersangka supaya hari ini ikut jadi terdakwa," kata Haji Amiruddin.
Amiruddin mengungkap, dia sempat konsultasi ke penyidik Polrestabes yang menangani kasus pembunuhan sadis keluarganya itu.
Dirinya mempertanyakan soal tiga pelaku yang dibebaskan dari status tersangka penganiayaan sebelum pembunuhan itu terjadi. Dan jawaban penyidik bahwa tiga orang itu, Wandi, Haidir Muttalib dan Riswan dibebaskan karena tidak ada bukti visum penganiayaan terhadap Muhammad Fahri alias Desta.
"Katanya sesuai undang-undang karena sampai batas waktunya tidak ada bukti visum dan bukti lain yang memberatkan maka tiga orang itu dibebaskan dari status tersangka. Padahal menurut kami, mereka itu tetap harus jadi tersangka karena selain menganiaya, mereka juga yang tahu banyak awal kejadian. Bahkan mereka yang menunjukkan rumah kakek yang di situ ada anak saya, Fahri," kata Haji Amiruddin.
Dia berharap, akhir dari sidang kasus pembunuhan anggota keluarganya itu adalah jatuhnya putusan dari majelis hakim berupa hukuman mati bagi pelaku.
Adapun dalam sidang perdana kasus tersebut petang tadi, Rabu, (5/12), hanya mendudukan dua terdakwa, Andi Ilham Agsari, (23) dan Zulkifli Amir, (22). Dalam dakwaan tim JPU, keduanya inilah yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan
sumber